MK Putuskan Pasal Nama Baik UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah dan Institusi

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, institusi, dan sekelompok orang dengan identitas spesifik. Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi terhadap frasa multitafsir dalam pasal tersebut.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” yang tercantum dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Frasa itu dianggap tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagai tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, serta sekelompok orang dengan identitas tertentu.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan dari Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali). Daniel sebelumnya sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara atas unggahan video kritik terkait kondisi lingkungan tambak di Karimunjawa, Jawa Tengah. Namun, vonis tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Daniel menggugat sejumlah pasal dalam revisi UU ITE 2024 karena menilai terdapat frasa-frasa yang multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan terhadap kebebasan berekspresi, terutama bagi masyarakat sipil yang melakukan kritik terhadap pemerintah atau institusi publik lainnya.

Putusan MK ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap hak kebebasan berpendapat di ruang digital. Selain itu, keputusan ini juga memberikan batasan hukum yang lebih jelas agar pasal-pasal dalam UU ITE tidak digunakan secara sewenang-wenang terhadap kritik yang ditujukan kepada institusi atau pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *